
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama SMKN 2 Kebumen adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP-P1 SMKN 2 Kebumen didirikan oleh SMKN 2 Kebumen melalui SK Dewan Pengarah NO. 800/611/2013tanggal 23Oktober 2013.Kemudian memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tanggal 11 Nopember 2015 dengan nomor lisensi : BNSP – LSP – 233 – ID. LSP P1 SMK N2 Kebumen berlokasi di SMK Negeri 2 Kebumen, jalan Joko Sangkrip Km.1 Sumberadi Kebumen 54315, telephone 0287 381802 – 381802, faximile 0287 381802.
Pengurus organisasi LSP P1 SMK N2 Kebumen terdiri atas unsur Pengarah (board), unsur Pelaksana dan Komite Skema Sertifikasi. Unsur Pengarah yaitu Kepala Sekolah selaku Manajer Mutu di sekolah. Unsur Pelaksana meliputi : Ketua LSP, Bidang Administerasi dan Keuangan, Bidang Sertifikasi dan Bidang Manajemen Mutu.
LSP-P1 SMKN 2 Kebumen bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada Sektor Kelompok Teknologi dan Industri,yaitu pada Bidang Otomotif (Teknik Kendaraan Ringan), Bidang Elektronika (Teknik Audio Video),Bidang Teknik Pemesinan, Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, dan bidang Konstruksi Bangunan.
Selain itu juga untuk memastikan bahwa tuntutan kompetensi kerja yang dipersyaratkan oleh Dunia Usaha/Dunia Industridapat dipenuhi para lulusan SMK.Pendirian LSP-P1 SMKN 2 Kebumen mendapatkan dukungan dari asosiasi profesi dan para profesional bidang produksi dan jasa.
LSP-P1 SMKN 2 Kebumen bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi tempat uji kompetensi.
LSP-P1 SMKN 2 Kebumen memiliki lima buah Tempat Uji Kompetensi berupa ruang uji teori dan ruang uji praktik atau bengkel uji kompetensi sesuai dengan masing-masing bidang skema sertifikasi, meliputi Tempat Uji Kompetensi Teknik Kendaraan Ringan (dua skema klaster), Tempat Uji Kompetensi Teknik Audio Video (dua skema klaster), Tempat Uji Kompetensi Teknik Pemesinan (tigaskema klaster), Tempat Uji Kompetensi Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (dua skema okupasi), dan Tempat Uji Kompetensi Teknik Konstruksi Bangunan (dua skema okupasi).LSP-P1 SMKN 2 Kebumen juga memiliki Kantor LSP dengan sarana kerja yang memadai. Selain itu LSP-P1 SMKN 2 Kebumen dilengkapi dengan sarana dan prasarana kerja berupa program kerja tahunandan perangkat kerja, yang meliputi:Standar kompetensi, Materi Uji kompetensi, Pedoman pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penetapan Tempat Uji Kompetensi, Kualifikasi kompetensi dan Sistem pengendalian pelaksanaan sertifikasi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP-P1 SMKN 2 Kebumen mengacu kepada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima baik di tingkat nasional, regional dan internasional khususnya pada bidang-bidang yang relevan.
KEBIJAKAN MUTU
Manajemen LSP-P1 SMKN 2 Kebumen dalam memberikan pelayanan sertifikasi profesi selalu mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa sertifikasi dilaksanakan dengan kejujuran teknik, teliti, cepat, tepat dan akurat serta efisien dalam menggunakan sumber daya, dan selalu menjamin ketidakberpihakan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Dalam penyelenggaraan sertifikasi senantiasa memenuhi persyaratan dan sesuai dengan Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP 202 maupun persyaratan lain yang berlaku.
Visi
LSP P1 SMK N2 Kebumen memiliki visi : Menjadi LSP yang kredibel dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap para pelanggan untuk kepentingan nasional, regional dan internasional.
Misi
Mengembangkan tenaga kerja profesional di sektor industri yang handalyang ditandai dengan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang dipercaya secara nasional, regionaldan internasional. Untuk itu segala kegiatan sertifikasi selalu dilaksanakan berdasarkan sistem mutu yang sesuai dengan Pedoman BNSP 201-202/ISO17024, guna memberikan jaminan konsistensi kompetensi pengujian dalam lingkup kegiatannya dan menjamin kepuasan pelanggan serta menjamin dilakukannya perbaikan berkesinambungan.
Sistem mutu LSP-P1 SMKN 2 Kebumen dituangkan dalam PANDUAN MUTU, Standar Operasional Prosedur dan Instruksi Kerja yang didokumentasikan, dimengerti dan dilaksanakan oleh semua personil secara profesional.
Ketua LSP-P1 SMKN 2 Kebumen bersama Kepala Bidang Manajemen Mutu meninjau PANDUAN MUTU ini sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun, untuk kesesuaian dan kecukupannya terhadap ketentuan dan kebutuhan lembaga dan atau memenuhi standar sistem manajemen mutu LSP-P1 SMKN 2 Kebumen. Peninjauan dokumen ini juga dimaksudkan untuk menilai efektivitas dan kecocokan penerapan sistem mutu yang berkesinambungan, sehingga dapat mengidentifikasi peluang peningkatan sistem manajemen mutu.
Foto Kegiatan




